Salah
satu upaya perlindungan terhadap warisan budaya adalah melalui pencatatan.
Kegiatan warisan budaya bangsa telah dimulai sejak zaman kerajaan-kerajaan dan
masa kolonial, dan dilanjutkan setelah merdeka pada 17 Agustus 1945 oleh
berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, LSM, perguruan
tinggi, dan perorangan. Pencatatan menyeluruh tentang warisan budaya tak benda
pernah diusahakan sejak tahun 1976 melalui proyak inventarisasi dan dokumentasi
kebudayaan daerah. Kegiatan pencatatan kemudian berganti nama beberapa kali,
antara lain : Sistem Informasi Kebudayaan Terpadu (SIKT) yang digagas oleh
Prof. Dr. Edi Sedyawati (Dirjen Kebudayaan pada waktu itu) dan Peta Budaya yang
digagas oleh Prof. Dr. Sri Hastanto, S. Kar (Dirjen Nilai Budaya, Seni dan Film
pada waktu itu). Namun pencatatan tersebut masih menghadapi kendala. Sampai
saat ini pencatatan warisan budaya tak benda Indonesia belum berhasil dilakukan
secara menyeluruh dan berkesinambungan antara lain karena kurang melibatkan
unsur komunitas, kelompok sosial, dan perseorangan. Sejak Indonesia menjadi
negara pihak konvensi 2003 tentang perlindungan warisan budaya tak benda,
Indonesia diwajibkan sesuai pasal 11 dan 12 Konvensi 2003 untuk mengatur
identifikasi dan inventarisasi warisan budaya tak benda yang ada di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam satu atau lebih invenmtaris yang
dimutakhirkan secara berkala. Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konvensi 2003 UNESCO :
“Warisan budaya tak benda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi,
pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak dan
ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas,
kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya
mereka” Warisan budaya tak benda, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 1
diatas, diwujudkan antara lain di bidang-bidang berikut : ž Tradisi
dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda;ž Seni
pertunjukan;ž Adat istiadat masyarakat, ritus, dan
perayaan-perayaan;ž Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenal alam
dan semesta; Kemahiran kerajinan tradisional. Budaya tak benda juga dikenal
dengan istilah “budaya hidup” (ziz)
(Sumber : Diskusi Budaya,
LP2SM, HUMANIKA, Yayasan Peduli Bangsa, Dirjen
kesbanpol Kemendagri, Foto Doc LP2SM, 21113)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar